Perhitungan Upah Lembur
Dasar yang dipakai dalam perhitungan ini adalah Keputusan Menakertrans NOMOR KEP. 102/MEN/VI/2004 TENTANG WAKTU KERJA LEMBUR DAN UPAH KERJA LEMBUR.
Yang dimaksud upah lembur adalah upah yang berhak diterima oleh pekerja atau buruh diluar waktu kerja yang telah ditentukan, yakni melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 8 (delapan) jam sehari, dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau upah yang diterima pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah.
Upah lembur dihitung per-jam.
Untuk mengetahui berapa upah lembur per-jam, maka harus diketahui dulu berapa upah pokok kita:
(1) Jika upah pekerja/buruh dibayar secara harian, maka penghitungan besarnya upah sebulan adalah upah sehari dikalikan 25 (dua puluh lima) bagi pekerja/buruh yang bekerja 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau dikalikan 21 (dua puluh satu) bagi pekerja/buruh yang bekerja 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
(2) Jika upah pekerja/buruh dibayar berdasarkan satuan hasil, maka upah sebulan adalah upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir.
(3)Dalam hal pekerja/buruh bekerja kurang dari 12 (dua belas), maka upah sebulan dihitung berdasarkan upah rata-rata selama bekerja dengan ketentuan tidak boleh lebih rendah dari upah minimum.
Cara perhitungan upah kerja lembur sebagai berikut :
Upah sejam adalah 1/173 kali upah sebulan.
Angka 1/173 didasarkan pada perhitungan sbb:
Dalam satu tahun ada 52 minggu
Jadi dalam 1 bulan = 52/12 = 4,333333 minggu.
Total jam kerja/minggu = 40 jam
Jadi Total jam kerja dalam 1 bulan = 40 X 4,33 = 173,33 dibulatkan menjadi 173 jam maka untuk menghitung upah per jam yaitu upah perbulan / 173
Misal Upah jam sebulan Mr. James adalah Rp. 1.300.000,- maka upah se-jam Mr.James adalah 1.300.000 / 173 = 7.514.,5
Upah yang dijadikan patokan dalam penghitungan upah lembur adalah GP (gaji pokok) ditambah Tunjangan Tetap, sementara Tunjangan Tidak Tetap tidak bisa dipakai sebagai dasar perhitungan upah lembur.
Untuk memudahkan perumusan maka secara simpel boleh kita rumuskan sbb:
L1 = 1,5 kali upah sejam
L2 = 2 kali upah sejam.
L3 = 3 kali upah sejam.
L4 = 4 kali upah sejam
Melihat rumusan diatas maka perhitungan upah lembur untuk yang hari kerjanya 6 hari dapat dilihat sbb;
1. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja maka perhitungannya adalah:
1 Jam pertama dihitung (L1), 6 jam berikutnya dihitung (L2)
2. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi maka :
7 (tujuh) jam pertama dihitung (L2) jam ke 8 (delapan) dihitung (L3) dan jam ke 9 (sembilan) dst dihitung (L4)
Sementara perhitungan upah lembur untuk yang hari kerjanya 5 hari dapat dilihat sbb;
1. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja maka perhitungannya adalah:
1 Jam pertama dihitung (L1), jam berikutnya dihitung (L2)
2. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi maka : 8 (delapan) jam pertama dihitung (L2) jam ke 9 (sembilan) dibayar (L3) dan jam ke 10 (sepuluh) dst dihitung (L4)
Contoh penghitungan:
Gaji pokok James adalah Rp.1.250.000 tunjangan tetapnya sebesar Rp.50.000,-. James bekerja dengan sistem 6 hari kerja. Bulan ini james lembur terusan (lembur pada hari kerja) sebanyak 3 hari masing-masing 4 jam, serta pada saat hari libur kerja james lembur 1 hari selama 10 jam!
Dari pernyataan tsb didapat:
L1 sebanyak 3 jam
L2 sebanyak 16 jam
L3 sebanyak 1 jam
L4 sebanyak 2 jam
Upah sejam james adalah = 1.300.000/173 = Rp.7.514,5
Dengan demikian maka:
L1 = 3 x 1.5 x 7.514,5 = 33.815,5
L2= 16 x 2 x 7.514,5 = 240.464,0
L3= 1 x 3 x 7.514,5 = 22.543.5
L4= 2 x 4 x 7.514,5 = 60.116,0
Jadi total upah lembur james adalah:
= L1 + L2 + L3 + L4
= 33.815,5 + 240.464,0 + 22.543,5 + 60.116,0
= Rp. 356.939,0
atau ygang ini tp intnya sama,juragan....////
Peraturan yang dipakai untuk menghitung upah lembur adalah Kepmen 102 tahun 2004. Menghitung upah lembur agak rumit bagi yang belum biasa menghitungnya, berikut rinciannya:
1. Untuk menghitung upah sejam adalah: 1/173 X upah sebulan
2. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja biasa:
a. Untuk jam lembur pertama dibayar sebesar 1,5 x upah sejam.
b. Untuk jam lembur selebihnya dibayar sebesar 2 x upah sejam
3. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 hari kerja seminggu maka:
a. Perhitungan upah kerja lembur untuk 7 jam pertama dibayar 2 kali upah sejam
b. Jam kedelapan dibayar 3 kali upah sejam�
c. Jam lembur kesembilan dan kesepuluh dibayar 4 kali upah sejam.
d. Apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, perhitungan upah lembur 5 jam pertama dibayar 2 kali upah sejam, jam keenam 3 kali upah sejam, dan jam lembur ketujuh dan kedelapan 4 kali upah sejam.
4. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 hari kerja seminggu maka:
a. Perhitungan upah kerja lembur untuk 8 jam pertama dibayar 2 kali upah sejam
b. Jam kesembilan dibayar 3 kali upah sejam�
c. Jam kesepuluh dan kesebelas 4 kali upah sejam.
5. Karyawan mendapat uang makan apabila lembur dilakukan selama minimal 3 jam (di luar waktu istirahat 1 jam)
Minggu, 15 Mei 2011
Kamis, 17 Februari 2011
Kereta Kencana Singa Barong
Suatu malam Pangeran Losari adik dari Panembahan Ratu I (raja Kerajaan Cerbon ke-2) melihat mahluk prabangsa (mahluk purba, hewan imajiner) terbang gagah berani di angkasa. Mahluk tersebut berbadan singa berkepala naga dengan belalai yang menggenggam trisula, di badannya terdapat sepasang sayap yang indah. Kemudian gambaran tersebut disampaikan ke Panembahan Ratu I dan menjadi ide pembuatan kereta kerajaan yang baru sebagai pengganti Pedati Gede Pekalangan(sekarang sudah rusak).
Ide dasyat tersebut diwujudkan oleh Ki Gede Kaliwulu yang bernama Ki Natagana dengan hasil yang sangat sempurna. Selesai pada tahun 1571 S/ 1649 M, dengan sengkalan ( kode tahun Saka/Jawa ) “Iku Pandhita Buta Rupane” yang berarti “Itu Pendeta Raksasa Wujudnya”.
Ketika Kerajaan Cerbon pecah menjadi tiga, Kasepuhan, Kanoman dan Kepanembahan Cerbon, Kereta Singa Barong menjadi milik Kasepuhan dan menjadi kendaraan Sultan Sepuh. Tahun 1942 Kereta Singa Barong dimusiumkan oleh Keraton Kasepuhan hingga sekarang.
Upacara Adat di Cirebon
- Syawalan Gunung Jati
Syawalan Gunung Jati merupakan tradisi ziarah pada bulan syawal setelah idul fitri ke makam Sunan Gunung Jati. Pada bulan ini, masyarakat Cirebon biasa melakukan ziarah dan tahlilan di makam Sunan Gunung Jati Cirebon. Setiap Syawalan biasanya tempat ziarah makam Sunan Gunung Jati dipenuhi para peziarah hampir dari semua daerah Cirebon dan daerah lain di sekitarnya.
- Ganti Walit
- Rajaban
- Ganti Sirap
- Muludan
- Salawean Trusmi
- Nadran
Sabtu, 15 Januari 2011
Sekilas Tentang Kota Cirebon
Menurut Manuskrip Purwaka Caruban Nagari, pada abad XIV di pantai Laut Jawa ada sebuah desa nelayan kecil bernama Muara Jati. Pada waktu itu sudah banyak kapal asing yang datang untuk berniaga dengan profil setempat. Pengurus geografi adalah Ki Gedeng Alang-Alang yang ditunjuk oleh penguasa Kerajaan Galuh (Padjadjaran). Dan di geografi ini juga terlihat aktivitas Islam semakin berkembang. Ki Gedeng Alang-Alang memindahkan tempat pemukiman ke tempat pemukiman baru di Lemahwungkuk, 5 km arah selatan mendekati kaki bukit menuju kerajaan Galuh. Sebagai kepala pemukiman baru diangkatlah Ki Gedeng Alang-Alang dengan gelar Kuwu Cerbon.
Pada Perkembangan selanjutnya, Pangeran Walangsungsang, putra Prabu Siliwangi ditunjuk sebagai Adipati Cirebon dengan Gelar Cakrabumi. Pangeran inilah yang mendirikan Kerajaan Cirebon, diawali dengan tidak mengirimkan upeti kepada Raja Galuh. Oleh Raja Galuh dijawab dengan mengirimkan bala tentara ke Cirebon Untuk menundukkan Adipati Cirebon, namun ternyata Adipati Cirebon terlalu kuat bagi Raja Galuh sehingga ia keluar sebagai pemenang.
Dengan demikian berdirilah kerajaan baru di Cirebon dengan Raja bergelar Cakrabuana. Berdirinya kerajaan Cirebon menandai diawalinya Kerajaan Islam Cirebon dengan geografi Muara Jati yang aktivitasnya berkembang sampai kawasan Asia Tenggara.
RIWAYAT PEMERINTAHAN
- Periode Tahun 1270-1910
Pada abad XIII Kota Cirebon ditandai dengan kehidupan yang masih tradisional dan pada tahun 1479 berkembang pesat menjadi pusat penyebaran dan Kerajaan Islam terutama di wilayah Jawa Barat.c Kemudian setelah penjajah Belanda masuk, dibangunlah jaringan jalan raya darat dan kereta api sehingga mempengaruhi perkembangan industri dan perdagangan.
- Periode Tahun 1910-1937
Pada periode ini Kota Cirebon dishkan menjadi Gemeente Cheirebon dengan luas 1.100 Hektar dan berprofil 20.000 jiwa (Stlb. 1906 No. 122 dan Stlb. 1926 No. 370).
- Periode Tahun 1937-1967
Tahun 1942 Kota Cirebon diperluas menjadi 2.450 hektar dan tahun 1957 status pemerintahannya menjadi Kota Praja dengan luas 3.300 hektar, setelah ditetapkan menjadi Kotamadya tahun 1965 luas wilayahnya menjadi 3.600 hektar.
- Periode Tahun 1967-Sekarang
Wilayah Kota Cirebon sampai saat ini seluas 3.735,82 hektar. Adapun urutan nama-nama yang pernah memimpin kota Cirebon dari jaman Belanda sampai dengan sekarang adalah sebagai berikut :
- 1920-1925 Burger Meester YH. Johan
- 1925-1928 Burger Meester SE. Hotman
- 1928-1933 Burger Meester Gostrom Slede
- 1933-1938 Burger Meester HEC. Kontie
- 1938-1942 Burger Meester HSC. Hupen
- 1942-1943 SHITJO Asikin Nataatmaja
- 1943-1949 SHITJO Muniran Suria Negara
- 1949-1950 Wakil Kota Prinata Kusuma
- 1950-1954 Wakil Kota Mustofa Suryadi
- 1954-1957 Walikota Hardian Karta Atmaja
- 1957-1959 Walikota Prawira Amijaya
- 1959-1960 Moh. Safei
- 1960-1965 RSA. Prabowo
- 1965-1966 R. Sukardi
- 1966-1974 Tatang Suwardi
- 1974-1981 H. Aboeng Koesman
- 1981-1983 Drs. H. Achmad Endang
- 1983-1988 Drs. H. Moh. Dasawarsa
- 1988-1998 Drs. H. Kumaedhi Syafrudin
- 1998-2003 Drs. H. Lasmana Suriaatmadja, MSi
- 2003-2007 Walikota Subardi, SPd
- 2007-20011 Walikota Subardi, SPd
Langganan:
Komentar (Atom)










